Kelas : XI MIPA & XI IPS
Assalamualaikum wr.wb.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Sebelum kita mulai belajar dikelas online ini, marilah kita berdoa terlebih dahulu. Silahkan berdoa sesuai ajaran agama masing-masing. Berdoa dipersilahkan..
Selamat datang di Kelas Online lagi.. Pada materi kali ini kita akan membahas pembentukan pemerintahan NKRI. Kalian masih ingat kan.. Pada saat proklamasi dibacakan, negara Indonesia belum sepenuhnya terbentuk. Mengapa demikian? Karena syarat kelengkapan negara pada saat itu belum semua terpenuhi. Apa saja syarat berdirinya negara? Selain memiliki wilayah, negara harus memiliki struktur pemerintahan, diakui negara lain, dan memiliki kelengkapan lain seperti undang-undang atau peraturan hukum. Di antara persyaratan tersebut, syarat utama yang belum terpenuhi adalah struktur pemerintahan dan pengakuan dari negara lain. Ingat, proklamasi kemerdekaan Indonesia tidak mengundang secara resmi berbagai duta besar negara lain, karena memang sebelum proklamasi pemerintahan yang ada adalah pemerintahan Jepang.
Oke.. Mari kita bahas satu persatu bagaimana pembentukan pemerintahan NKRI.
1. Pengesahan UUD 1945 & Pemilihan Presiden + Wapres.
Pada 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang yang menghasilkan persetujuan dan pengesahan Undang-Undang Dasar, yang kemudian dikenal sebagai UUD 1945.
Ceritanya seperti ini.. Setelah proklamasi, PPKI melakukan rapat pertama di Pejambon (sekarang gedung Pancasila). Sekitar pukul 11.30, sidang pleno dibuka.
Sebelum konsep itu disahkan. Atas prakarsa Moh. Hatta, berdasarkan pesan dari tokoh Kristen dari Indonesia bagian Timur, sila pertama dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rumusan itu telah dikonsultasikan Hatta kepada pemuka Islam. Berdasarkan rumusan tersebut, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila dan UUD secara resmi ditetapkan sebagai dasar negara oleh PPKI.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Sidang dilakukan dengan demokratis. Ketika Kertas suara dibagikan, tetapi atas usul Otto Iskandardinata, maka secara aklamasi terpilih Ir. Sukarno sebagai Presiden RI, dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Rl. Sukarno kemudian menunjuk sembilan orang anggota PPKI sebagai Panitia Kecil dipimpin oleh Otto Iskandardinata. Tim ini bertugas merumuskan pembagian wilayah negara Indonesia.
Selain itu Soekarno juga menunjuk Ahmad Subarjo, Sutarjo Kartohadikusumo dan Kasman Singodimejo sebagai Panitia Kecil yang ditugasi merumuskan bentuk departemen / kementrian bagi pemerintahan RI.
2. Pembentukan Departemen & Pemerintah daerah.
Pada 19 Agustus 1945 Sidang PPKI dilanjutkan kembali. Dengan agenda pertama adalah membahas hasil kerja Panitia Kecil yang dipimpin oleh Otto Iskandardinata kemudian dilanjutkan penyampaian hasil oleh A. Subarjo.
Hasil keputusan pembagian wilayah NKRI adalah
a. Provinsi Jawa Tengah
b. Provinsi Jawa Timur
c. Provinsi Borneo (Kalimantan)
d. Provinsi Sulawesi
e. Provinsi Maluku
f. Provinsi Sunda Kecil
g. Provinsi Sumatra
h. Yogyakarta
I. Surakarta
Hasil keputusan pembagian Kementerian adalah
a. Kementerian Dalam Negeri
b. Kementerian Luar Negeri
c. Kementerian Kehakiman
d. Kementerian Keuangan
e. Kementerian Kemakmuran
f. Kementerian Kesehatan
g. Kementerian Pengajaran
h. Kementerian Sosial
i. Kementerian Pertahanan
j. Kementerian Penerangan
k. Kementerian Perhubungan
l. Kementerian Pekerjaan Umum
3. Pembentukan KNIP - Partai Politik PNI - BKR
Pada 22 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang lagi. Dalam sidang ini, diputuskan mengenai pembentukan Komite Nasional Seluruh Indonesia dengan pusatnya di Jakarta. Komite Nasional dibentuk sebagai penjelmaan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyelenggarakan kemerdekaan Indonesia yang berdasar kedaulatan rakyat. Kalau sekarang seperti DPR.
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo.
KNIP melakukan sidang yang pertama pada tanggal 16 Oktober 1945. Dalam sidang ini juga diusulkan kepada Presiden agar KNIP diberi hak legislatif selama DPR dan MPR belum terbentuk.
Kemudian untuk menjalankan tugas mengurus negara dibentuk Badan Pekerja KNIP (BPKNIP). Badan ini bertanggungjawab terhadap KNIP.
BPKNIP diketuai oleh Syahrir.
Berdasarkan usulan tersebut akhirnya dikeluarkan Maklumat Wakil Presiden No. X.
Selain pembentukan KNIP pada sidang PPKI tgl 22 Agustus 1945 ini juga memutuskan adanya pembentukan partai politik nasional yang kemudian terbentuk PNI (Partai Nasional Indonesia). Partai ini diharapkan sebagai wadah persatuan pembinaan politik bagi rakyat Indonesia.
Namun atas usul dari BPKNIP kemudian ditindaklanjuti oleh Wakil Presiden dengan maklumat pada tanggal 3 Nopember 1945. Setelah dikeluarkan maklumat itu, berdirilah partai-partai politik di NKRI. Jadi partai politik nya tidak hanya PNI saja namun banyak partai yang berdiri.
Selain dibentuk kedua badan itu dibentuk pula BKR (Badan Keamanan Rakyat) pada tgl 22 Agustus 1945 ini.
4. Pembentukan Kabinet
Pada tanggal 2 September 1945 Presiden Soekarno membentuk kabinet yang terdiri atas para menteri sebagai berikut :
a. Menteri Dalam Negeri : R.A.A. Wiranata Kusumah
b. Menteri Luar Negeri : Mr. Ahmad Subarjo
c. Menteri Keuangan : Mr. A.A. Maramis
d. Menteri Kehakiman : Prof. Mr. Supomo
e. Menteri Kemakmuran : Ir. Surakhmad Cokroadisuryo
f. Menteri Keamanan Rakyat : Supriyadi
g. Menteri Kesehatan : Dr. Buntaran Martoatmojo
h. Menteri Pengajaran : Ki Hajar Dewantara
i. Menteri Penerangan : Mr. Amir Syarifuddin
j. Menteri Sosial : Mr. Iwa Kusumasumantri
k. Menteri Pekerjaan Umum : Abikusno Cokrosuyoso
l. Menteri Perhubungan : Abikusno Cokrosuyoso
m. Menteri Negara : Wahid Hasyim
n. Menteri Negara : Dr. M. Amir
o. Menteri Negara : Mr. R.M. Sartono
p. Menteri Negara : R. Otto Iskandardinata
5. Lahirnya Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Selama Bulan Agustus 1945 Indonesia belum punya Tentara, melainkan hanya BKR. (BKR bukan tentara).
Sampai suatu ketika Angkatan Perang Inggris yang tergabung dalam SEAC (South East Asian Command) mendarat di Jakarta pada tanggal 16 September 1945. Pasukan ini dipimpin Laksamana Muda Lord Louis Mountbatten yang mendesak Jepang untuk mempertahankan status quo.
Kemudian pada tanggal 29 September 1945, mendarat lagi tentara Inggris yang dipimpin oleh Letnan Jenderal Sir Philip Christison, panglima dari AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies). Kedatangan tentara AFNEI ternyata diboncengi oleh tentara Belanda yang disebut NICA (Netherlands India Civil Administration). Hal ini menimbulkan kemarahan bagi bangsa Indonesia.
Akhirnya, timbul berbagai insiden dan perlawanan terhadap kekuatan asing terutama terhadap Belanda.
Melihat kondisi kacau akhirnya dikeluarkanlah Maklumat Pemerintah pada tanggal 5 Oktober 1945 tentang pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat).
Urip Sumoharjo diangkat sebagai Kepala Staf TKR. Sehari kemudian pemerintah mengeluarkan maklumat yang isinya mengangkat Supriyadi (bekas komandan Peta) sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun karena Supriyadi tidak muncul akhirnya diadakan rapat internal dan ditunjuklah Sudirman. Dari sini dimulailah perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari Sekutu (Belanda).
Bersambung...
Jika ada pertanyaan silahkan komentar di kolom komentar ya.. yang bertanya akan mendapatkan poin lho..
Jika sudah tidak ada pertanyaan.. silahkan kalian Klik Link dibawah ini ya untuk mengerjakan evaluasi berupa pilihan ganda saja. Boleh membuka buku atau cari di internet. 😉
Silahkan kalian kerjakan evaluasi materi ini dengan cara klik gambar dibawah ini.
No comments:
Post a Comment